test

Hukrim

Sabtu, 10 Oktober 2020 17:36 WIB

Kelompok Anarko, Polisi Tetapkan 87 Perusuh Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News).

PMJ - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan sebanyak 87 orang dari 285 perusuh yang diduga sebagai anarko.

“Kemarin saya bilang kan 285 yang kita dalami lagi. Nah, sekarang diperkecil lagi tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Kombes Yusri juga kembali menegaskan 87 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan kelompok dari anarko.

“Ya mereka-mereka yang diamankan semua (kelompok anarko, red) itu,” sambung Yusri.

Untuk diketahui, aksi demonstrasi yang terjadi pada Kamis (8/10/2020) lalu, terjadi bentrokan dari massa perusuh dan kepolisian. Kemudian dengan terjadinya bentrokan ataupun kerusuhan itu beberapa fasilitas umum dan kendaraan dinas Polri pun turut jadi amukan massa.

Selain itu, pihak kepolisian juga sudah mengamankan ribuan orang yang diduga sebagai perusuh atau anarko. Mereka disebut yang menunggangi demonstrasi hingga berujung rusuh. (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT