test

News

Kamis, 13 Februari 2020 19:14 WIB

Wapres Sebut Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Sudah Otomatis Hilang

Editor: Ferro Maulana

Wakil Presiden Maruf Amin (Foto: Dok Net)

PMJ - Status kewarganegaraan WNI yang memilih bergabung dengan jaringan ISIS otomatis hilang, setelah meninggalkan Indonesia dan bergabung dengan kelompok tersebut.

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Mar'uf Amin menanggapi wacana pemulangan 600 WNI yang terindikasi ISIS.

"Mereka itu tidak dikeluarkan dari kewarganegaraan, tetapi sudah membuat dirinya sendiri lepas dari kewarganegaraan. Oleh karena itu, lebih baik tidak memulangkan mereka," ungkap Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Wapres menegaskan bahwa status kewarganegaraan ratusan warga itu hilang ketika mereka memutuskan meninggalkan Indonesia dan bergabung dengan kelompok militan ekstremis yang ingin membentuk negara khilafah di Suriah.

"Sebenarnya mereka sendiri yang membuat terlepas dari kewarganegaraan dengan keikutannya dalam kelompok ISIS. Itu sudah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya menjelaskan.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 Huruf d dijelaskan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Selanjutnya, pada Huruf f disebutkan jika WNI secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menganggap WNI yang tergabung dengan kelompok militan ISIS itu sudah memenuhi persyaratan secara undang-undang untuk hilang status kewarganegaraannya.

BERITA TERKAIT