test

Hukrim

Rabu, 14 Oktober 2020 19:15 WIB

Polri Tahan Dua Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Bareskrim Polri akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan dua orang yang dilakukan penahanan adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.

"Penyidik sudah melakukan pemanggilan kepada dua orang tersangka atas nama NB dan atas nama TS," ujar Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Sebelum dilakukan penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi, kata Awi, pihaknya juga telah melakukan swab tes Covid-19.

Penahanan ini, lanjut Awi, dilakukan Polri menjelang pelimpahan tahap kedua berkas perkara dugaan korupsi kasus pencabutan red notice itu ke pihak Kejaksaan.

"Ini merupakan komitmen Polri dalam rangka penyidikan kasus pencabutan red notice," tukasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra. Ada dua orang yang diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya yang menerima suap.

Dua orang penyuap itu adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan yang menerima suap adalah Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prastijo Utomo.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT