test

News

Sabtu, 7 Maret 2020 08:23 WIB

Asyik, Pemprov DKI Jamin Car Free Day Tetap Berlangsung Besok

Editor: Ferro Maulana

Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta (Foto: Dok Net)

PMJ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin Hari Bebas Kendaraan Bermotor (atau Car Free Day Jakarta) bakal tetap berlangsung di tengah isu infeksi virus corona di Indonesia.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, bahwa Car Free Day (atau CFD) tetap digelar karena esensinya berbeda dengan penangguhan izin keramaian oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

"Terkait izin keramaian yang sifatnya mengumpulkan massa, maka itu yang dilarang. Kalau di CFD, masyarakat beraktivitas untuk olahraga," tuturnya, baru-baru ini.

"Itu [CFD] dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta, maka kita menetapkan ada Pergub pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin setiap hari Minggu jam 06.00 WIB sampai 11.00 WIB," katanya lagi.

Syafrin menambahkan dengan menggandeng Dinas Kesehatan DKI Jakarta, CFD juga bermanfaat untuk menghadirkan sosialisasi tentang Covid-19 secara lebih luas kepada masyarakat.

Selainn itu, ada pula pengecekan suhu tubuh dan layanan konsultasi. "Jadi biar masyarakat paham bahwa yang paling penting itu menjaga kebersihan diri dahulu. Bagi yang menjaga kebersihan, potensi tertular virus ini akan semakin kecil," tambahnya.
Masih dari penjelasan Syafrin, event tertentu di dalam CFD tersebut ada yang tak boleh digelar. Terlebih yang akan menggunakan panggung dan material sejenis sesuai amanat DPMPTSP.

Berikut kriteria acara melibatkan keramaian yang akan ditunda dulu, selama isu infeksi Covid-19 masih beredar di Jakarta:

  1. Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Shooting Film, Bazar, Perlombaan, dan Kegiatan Lain
  2. Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau Untuk Perkemahan
  3. Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau Untuk Bedeng Proyek (Direksi Keet), Material dan Sejenisnya
  4. Izin Pemakaian Lokasi Taman Pemakaman Untuk Shooting Film
  5. Izin Penggunaan Bangunan di Lokasi Taman dan Jalur Hijau
  6. Izin Pemakaian Lokasi Kebun Bibit Dinas Kehutanan
  7. Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan
  8. Tanda Daftar Pertunjukan Temporer. (FER).

BERITA TERKAIT