test

News

Senin, 9 Maret 2020 17:04 WIB

Jahat Sama Warga, Pencuri dan Penadah HP Langsung Dibekuk

Editor: Fitriawan Ginting

Para tersangka yang langsung diamankan kepolisian. (Foto :PMJ/Fjr).

PMJ- Polisi mengamankan empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan menghampiri korban dan langsung mengambil hp milik korban.

“Jadi tersangka B ini berperan mengawasi sekitar lokasi, sedangkan tersangka JHT merupakan otak pencurian itu,” kata AKBP Gede di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).

Korban saat itu tengah berjualan di kawasan Jakarta Pusat, kemudian kedua tersangka ini langsung menghampiri korban menggunakan sepeda motor dan langsung merampas hp milik korban.

“Setelah berhasil mendapat hp korban kedua tersangka menjual ke penadah berinisial I dan R yang sekarang sudah dilakukan penahanan,” ungkap Gede.

Atas perbuatannya itu, para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT