Senin, 9 Maret 2020 17:04 WIB
Jahat Sama Warga, Pencuri dan Penadah HP Langsung Dibekuk
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Polisi mengamankan empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan menghampiri korban dan langsung mengambil hp milik korban.
“Jadi tersangka B ini berperan mengawasi sekitar lokasi, sedangkan tersangka JHT merupakan otak pencurian itu,” kata AKBP Gede di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Korban saat itu tengah berjualan di kawasan Jakarta Pusat, kemudian kedua tersangka ini langsung menghampiri korban menggunakan sepeda motor dan langsung merampas hp milik korban.
“Setelah berhasil mendapat hp korban kedua tersangka menjual ke penadah berinisial I dan R yang sekarang sudah dilakukan penahanan,” ungkap Gede.
Atas perbuatannya itu, para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Fjr/Gtg-03).