test

News

Minggu, 15 Maret 2020 10:09 WIB

Agung Sedayu Grup Diserang Hoax Virus Corona, Ini Penjelasan Managemen

Editor: Fitriawan Ginting

PMJ- Beredar percakapan di media sosial dan pesan berantai di WhatsApp terkait virus corona yang sudah menyebar luas, khususnya di area Agung Sedayu Grup. Dalam percakapan itu dikabarkan adanya kejadian-kejadian yang terjadi di proyek/lokasi properti ASG terkait virus corona.

Disebutkan, seolah-olah adanya suspect corona di dalam area Mall PIK Avenue. Percakapan lainnya menyebut, adanya seorang karyawan ASG yang terjangkit virus corona dan telah menyebar di area mall. Beredar juga video seseorang yang terjatuh di lobby Mercure Hotel PIK akibat virus corona.

Tidak itu saja, ada juga percakapan seolah-olah ada penderita virus corona di apartemen MOI. Termasuk beredarnya video seorang perempuan jatuh di restaurant yang seolah-olah terjadi di PIK Avenue. Menanggapi ha tersebut, management Agung Sedayu Grup langsung membantah melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Harris Sarana & Partner. Bahwa percakapan semua itu adalah hoax alias kabar bohong.

“Kami sangat menyesalkan atas adanya penyebaran berita yang tidak benar (Hoax) tersebut.

Sebaran hoax yang ramai di media sosial (Foto: Dok PMJ News)

Dan kami informasikan pelaku penyebaran berita tersebut akan kami laporkan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Harris Sarana kuasa hukum Agung Sedayu Grup, Minggu (15/3/2020).

“Oleh sebab itu, maka kami mohon untuk tidak ikut serta meneruskan atau menyebarkan berita-berita yang belum teruji kebenarannya, Sekali lagi kami tegaskan, bahwa kabar semua itu adalah hoax,” sambung Harris.

Harris Sarana juga mengingatkan, untuk hati-hati dalam bermain media sosial terlebih lagi menyebarkan informasi bohong dan menyudutkan perusahaan atau nama baik seseorang. Hal itu telah diatur landasan hukumnya dalam UU ITE. Jika terbukti menyebarkan kabar bohong alias hoax, terancam hukuman 6 tahun dan denda 1 Milyar Rupiah.

“Sudah ada landasan hokum yang mengatur tentang penyebaran kabar hoax melalui media sosial. Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. Untuk itu, kami harap masyarakat lebih bijak untuk menggunakan media sosial dan berhati-hati dalam menshare informasi yang belum teruji kebenarannya,” tegas Harris. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT