test

News

Selasa, 24 Maret 2020 13:25 WIB

UN 2020 Ditiadakan, Nilai Komulatif Rapor Jadi Acuan Kelulusan

Editor: Hadi Ismanto

Ujian Nasional tingkat iswa SMU (Foto: Ilustrasi/PMJ News/FIF).

PMJ - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Keputusan ini untuk melindungi siswa dari COVID-19.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyebut saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional sebagai pengganti UN. Namun opsi tersebut hanya akan diambil jika sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," jelas Syaiful melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Jika USBN secara daring tidak bisa dilakukan, kata Syaiful, ada opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif rapor siswa selama belajar di sekolah menjadi opsi penentu kelulusan.

Untuk tingkat SMA dan SMP, kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Demikian dengan tingkat SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT