test

News

Jumat, 27 Maret 2020 11:16 WIB

Cegah Penyebaran Covid-19, NU Imbau Umat Islam Salat di Rumah

Editor: Ferro Maulana

Nahdlatul Ulama. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ - Pihak Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya mengimbau kepada segenap jajaran struktural dan warga NU di Surabaya, Jawa Timur untuk melaksanakan salat lima waktu berjamaah bersama keluarga di rumah, sebagai langkah mencegah penyebaran COVID-19.

"Ada sedikit perbedaan dengan Muhammadiyah. NU masih melaksanakan salat Jumat di Masjid dengan penerapan protokol kesehatan," terang Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri, di Surabaya, Jumat (27/3/2020)

PCNU Surabaya sudah membuat dua surat terkait penanganan COVID-19, yakni Surat Seruan Nomor: 935/PC/A.II/L-1/III/2020 dan Surat Edaran Nomor: 934/PC/A.II/L-1/III/2020 yang ditujukan kepada jajaran struktural dan warga NU se-Surabaya.

Terdapat dua surat dari PCNU Surabaya tersebut menindaklanjuti instruksi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor: 3952/C.I.34/03/3030 tentang Protokol NU Peduli COVID-19 dan juga instruksi dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, sebagai upaya menahan laju dan memutus rantai sebaran pandemi Covid-19.

Muhibbin menjelaskan untuk pelaksanaan salat lima waktu secara berjamaah di sebagian Masjid perkampungan dan perumahan di Kota Surabaya masih tetap berjalan, tetapi dengan penuh kewaspadaan.

"Kami menyebut Masjid perkampungan/perumahan untuk membedakannya dengan masjid di kawasan rumah sakit, bandara, terminal, pelabuhan, rest area tol, dan kawasan lain yang serupa," ujarnya menambahkan.

Namun untuk jemaah rawatib memang disarankan di rumah saja dengan keluarga seperti yang tercantum dalam surat edaran PCNU Surabaya.

"Masjid juga masih melayani keperluan jamaah untuk itu. Tentu dengan penerapan kewaspadaan," sambungnya.

Adapun Surat Edaran PCNU Surabaya Nomor 934/PC/A.II/L-1/III/2020 berisikan:

Pertama, meningkatkan ibadah dan taqarrub kepada Allah SWT, memperbanyak doa dan berusaha mempertebal keimanan melalui ikhtiar bathaniyah dan dzahiriyah.

Kedua, melaksanakan physical distancing dan social distancing, yakni menghindari kontak fisik dengan orang lain dan menghindari kerumunan.

Ketiga, disarankan untuk beraktivitas di rumah bersama keluarga, termasuk shalat berjamaah bersama keluarga, tetap di rumah, kecuali untuk kebutuhan yang mendesak dan darurat.

Keempat, untuk pelaksanaan salat Jumat dan rawatib di Masjid-masjid perkampungan atau perumahan dapat dilaksanakan dengan pemenuhan protokol kesehatan, menjaga jarak shaf serta sementara waktu tidak bersalam-salaman antarjamaah.

Kelima, kegiatan-kegiatan yang mendatangkan massa seperti pengajian umum, peringatan Hari Besar Islam, khaul dan semacamnya untuk sementara waktu ditunda sampai kondisi dinyatakan aman.

Keenam, program rutin PCNU, MWCNU dan PRNU berupa bakti subuh, lailatul ijtima, pengajian rutin, jamaah dzikir/shalawat dan kegiatan insidentil seperti konferensi, pelantikan pengurus, pengkaderan, musyawarah kerja, dan lain-lain yang melibatkan banyak orang untuk sementara waktu diliburkan.

Keenam, rapat-rapat organisasi dan komunikasi dengan warga NU sedapat mungkin dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. (NU/ FER)

BERITA TERKAIT