test

Hukrim

Selasa, 20 Oktober 2020 15:06 WIB

Ngeri! Polri Rilis Postingan Provokator Aksi di Medsos, Berisi Ajakan Bikin Rusuh

Editor: Fitriawan Ginting

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat membacakan postingan provokator. (Foto ;PMJ/Fjr).

PMJ- Polri mengamankan tiga orang remaja yang melakukan provokasi melalui media sosial untuk membuat kerusuhan di demo Omnisbus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020. Mereka berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17) sebagai admin medsos.

"Para tersangka ini memposting melalui akun Facebook dan mengundang teman-teman STM atau SMK se-Jabodetabek ke Istana dan DPR. Seruannya harus rusuh, ricuh," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

Irjen Argo mengungkapkan dalam akun Facebook itu juga ditemukan seruan membuat kerusuhan pada aksi demo yang dilakukan buruh dan mahasiswa pada hari ini Selasa, 20 Oktober 2020 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat membacakan postingan provokator. (Foto: PMJ/Fjr).

"Buat kawan-kawan ogut jangan lupa supaya Polri jatuh, ini ajakan untuk hari ini," ungkap Argo.

Dalam postingan tersebut juga ditemukan himbauan untuk para STM dan SMK membawa peralatan, seperti odol, kacamata renang, masker, raket, air mineral. Kemudian, dalam postingan itu mereka diharuskan membawa senjata tajam, molotov dan lainnya.

"Dia aparat keamanan negara malah pakai senjata buat lukain kita, besok tanggal 20 Oktober jangan diam, bawa batu yang tajam," kata Argo saat membacakan seruan dalam akun Facebook itu.

Kemudian tersangka SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Akun itu disebut memiliki 11 ribu pengikut.

Peserta aksi melakukan pelemparan ke aparat kepolisian. (Foto: PMJ News/Ist).

"Jadi tersangka SN ini juga melakukan provokasi melalui akun Instagram untuk membuat kerusuhan melalui postingan dan me-repost video di Instagram tersebut," pungkas Argo.

Dalam konferensi pers itu juga para tersangka tidak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana,dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT