test

News

Jumat, 3 April 2020 16:07 WIB

Kapolri Larang Anggota dan PNS Polri untuk Mudik Lebaran

Editor: Ferro Maulana

Kapolri Jenderal Idham Azis keluarkan surat telegram. (Foto: PMJ News/Gtg)

PMJ - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis sudah mengeluarkan larangan bagi anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri untuk mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan larangan mudik tersebut tertuang di dalam Surat Telegram bernomor TR/1083/KEP/2020 tanggal 3 April 2020.

Argo menerangkan alasan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melarang seluruh personelnya dan PNS Polri tidak pulang kampung karena khawatir dengan penyebaran virus Corona (atau Covid-19) yang begitu masif.

Sekarang, Pemerintah tengah melakukan penanganan terkait pencegahan penyebaran virus Corona itu.

"TR ini adalah ketentuan bagi seluruh anggota Polri maupun PNS Polri agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik Lebaran pada saat Hari Raya Idul Fitri nanti," terang Argo, di Jakarta, Jumat (03/04/2020).

Kemudian, menurut Argo, Kapolri juga meminta seluruh personel dan PNS Polri agar melakukan physical distancing atau jaga jarak ketika berkomunikasi baik dengan sesama anggota maupun masyarakat.

Hal tersebut dipandang perlu untuk menghindari penyebaran virus corona atau covid-19.

"TR itu juga memuat agar seluruh anggota dan PNS Polri menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu," pungkas Argo. (FER).

BERITA TERKAIT