test

News

Rabu, 15 April 2020 10:50 WIB

Terdapat 53 Titik Penyekatan Jalan, PSBB di Bogor Berlaku di 40 Kecamatan

Editor: Ferro Maulana

Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dok Net/ Ist)

PMJ - Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dilakukan serentak di semua Kecamatan Kabupaten Bogor hari ini Rabu (15/04/2020).

“PSBB berlaku di 40 Kecamatan,” tutur Ade Yasin kepada wartawan di Cibinong, baru-baru ini.

Untuk diketahui, Kabupaten Bogor juga siap melakukan penyekatan dan pembatasan arus lalu lintas dan hilir mudiknya kendaraan yang masuk ke wilayahnya dan tercatat ada 53 titik penyekatan jalan.

Ade menegaskan bahwa pihaknya telah meminta PT KCI memberlakukan pencegahan yang sama, yakni mengatur atau membatasi operasionalnya. Kemudian, Perusahaan otomotif (PO) bus antar kota dan antar Provinsi serta angkutan umum lainnya diminta hanya mengangkut 50 persen dari kapsitas angkutnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, menambahkan, tidak hanya Kabupaten Bogor yang menerapkan PSBB. Namun, semua daerah yang bertetangga dengannya, pun menerapkan hal yang sama.

Meski begitu, Rudy menyebut tiga daerah yang belum menerapkan. Antara lain, Kabupaten Lebak, Sukabumi dan Cianjur. Alasannya, bila tiga daerah tadi tidak melaksanakan PSBB maka kepastian Kabupaten Bogor terbebas atau bersih dari Covid-19 tidak bisa dijamin berhasil.

Adapun 53 titik penyekatan jalan di 40 Kecamatan Kabupaten Bogor, Ade Yasin mengatakan untuk perbatasan dengan Kabupaten Karawang hanya satu titik yakni di Cariu Loji.

Lalu, dengan Sukabumi hanya satu titik, yakni di perbatasan Bogor-Sukabumi. Begitu pun dengan Lebak, hanya di perbatasan Jawa Barat-Banten, yakni di Jalan Jasinga-Lebak.

Sedangkan, yang memiliki dua titik penyekatan, yakni perbatasan Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang. Untuk Bekasi, ada di Jalan Cileungsi Setu dan Cibarusah. Lalu untuk Kota Tangerang, di Jalan Serpong dan pasar Jengkol.

Berikutnya, untuk perbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Cianjur, masing-masing memiliki tiga penyekatan. Untuk Tanggerang, penyekatan di Jalan Raya Tenjo, Simpang Dego dan Jalan Raya Lapan Rumpin.

Selanjutnya, Kabupaten Cianjur, berada di Jalan Raya Cariu, Simpang Ciherang dan Rindu Alam Puncak atau Perbatasan Bogor-Cianjur. Untuk penyekatan perbatasan dengan Kota Bekasi, ada empat titik yaitu di Jalan Raya alternatif Cibubur, Villa Nusa Indah, Narogong dan jalan Raya Cileungsi Setu.

Terbanyak memiliki titik penyekatan di perbatasan yaitu dengan daerah Kota Bogor dan Depok, karena keduanya merupakan pecahan dari Kabupaten Bogor. Untuk Depok ada 11 titik yaitu di Jalan Raya Jakarta-Bogor atau Perbatasan Depok-Bogor.

Terakhir, Jalan Raya Tapos, hingga jalan Raya Pabuaran-Cipayung. Untuk Kota Bogor ada 18 titik, yakni di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Simpang Ciawi dan Simpang Cilebut.

“Pembatasan juga dilakukan di pintu atau akses tol yaitu Sirkuit Sentul, Gunung Putri, Sentul City, Ciawi dan Citereup,” pungkasnya. (DBS/ FER).

BERITA TERKAIT