test

News

Rabu, 22 April 2020 12:53 WIB

Peningkatan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dipicu Ketidakjelasan Aturan

Editor: Hadi Ismanto

Komisioner Komisi Nasioanal Perempuan, Theresia Sri Endras Iswarini (Foto: Istimewa)

PMJ - Angka kasus kekerasan seksual (KS) terhadap perempuan dan anak di Indonesia tergolong masih tinggi, bahkan jumlahnya cenderung naik setiap tahunnya. Fenomena ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah.

Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2020 yang diterbitkan pada 6 Maret lalu, angka tindak kekerasan terhadap perempuan mencapai 431.471 kasus.

Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Theresia Sri Endras Iswarini menyebut peningkatan kasus kekerasanan terhadap perempuan terjadi karena dua faktor, yakni ketiadaan aturan yang jelas dan kesadaran dari korban.

Pertama, lanjut dia, belum ada kebijakan atau aturan komprehensif yang mengatur soal kekerasan seksual. Kedua, jika pun ada pelaporan tentu karena kesadaran dan pengetahuan korban bahwa kekerasan merupakan tindak kejahatan.

"Korban yang bersedia melapor mencerminkan pengetahuan dan kesadaran bahwa kekerasan yang dialaminya adalah tindak kejahatan dan pelakunya harus ditindak," jelas Theresia kepada PMJ News, Rabu (22/4/2020).

"Jadi kebijakan anti kekerasan seksual penting untuk memastikan bahwa negara hadir bagi kaum perempuan yang kerap menjadi korban. Selain itu, penindakan terhadap pelaku juga akan memberikan rasa aman bagi korban," sambungnya

Theresia pun tak membantah jika kini masih ada perempuan yang mengalami kekerasan dan enggan melaporkannya. Mereka menganggap tindakan yang dialaminya itu suatu kewajaran akibat minimnya perlindungan terhadap kaum hawa.

Namun, kata dia, secara bertahap keberanian korban tindak kekerasan melapor terus tumbuh sejalan dengan kepercayaan mereka terhadap lembaga yang menaungi kepentingan perempuan.

"Disini lah peran Komnas Perempuan untuk melakukan pemantauan berkala dan membuka akses pengaduan yang bisa dijangkau korban," tuturnya.

"Kami juga akan memastikan penanganan, pelayanan dan pemulihannya terjadi melalui program kerja sama dengan pemerintah. Salah satunya adalah Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di tingkat nasional maupun lokal." imbuhnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT