Selasa, 28 April 2020 20:00 WIB
Wali Kota Bogor Hukum Pelanggar PSBB dengan Push Up
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja menindak langsung pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Kepada Camat Bogor Tengah Agustiyansyah yang baru saja dilantik menjadi Kepala Satpol PP, saya instruksikan bertindak tegas terhadap pelanggar PSBB di Kota Bogor," ungkap Bima Arya di Balai Kota Bogor, Selasa (28/4/2020).
"Saya instruksikan, mulai hari ini kepada para pelanggar PSBB yang tidak memakai masker agar diberikan hukuman fisik di tempat, yakni push up," sambungnya.
Menurut Bima, Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBB selama 14 hari dari 15 April sampai 28 April 2020 mendatang untuk mengendalikan penularan virus corona. Saat ini, kata dia, Bogor sedang mengusulkan perpanjangan PSBB selama 14 hari.
Selama pelaksanaan PSBB di Kota Bogor, menurut dia, petugas menemukan banyak pelanggaran termasuk di antaranya pelanggaran aturan yang mewajibkan warga mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Oleh karena itu, Bima meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang baru lebih tegas dalam menegakkan aturan berkenaan dengan pelaksanaan PSBB. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Agustiansyah menyatakan siap menjalankan instruksi dari Wali Kota Bogor.(Hdi)