test

News

Rabu, 29 April 2020 14:04 WIB

Ada Larangan Mudik, Lion Air Group Kok Bisa Terbang?

Editor: Fitriawan Ginting

Pesawat Lion Air dapat ijin terbang khusus. (Foto : PMJ/IG Lion Air Group).

Pemerintah terus berupaya menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) ditengah masyarakat luas. Berbagai peneranpan atau aturan telah dikeluarkan oleh pemerintah, mulai dari pemberlakuan PSBB, aturan physical distancing dan juga larangan mudik. Bahkan hingga kini sudah 5 ribu lebih kendaraan pemudik yang diminta putar balik. Untuk transportasi udara, pemerintah telah menerbitkan larangan terbang seperti diatur Permenhub No. 25 Tahun 2020.

Hal itu dilakukan untuk pencegahan penyebaran wabah Corona. Namun ditengah situasi tersebut, Lion Air Grup melalui melalui Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan bahwa maskapai grupnya (Lion Air, Wings Air, dan Batik Air) akan kembali melayani penerbangan domestik pada 3 Mei 2020 mendatang.

Danang mengatakan, pihaknya dalam hal ini perusahaan telah mendapatkan perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik.

Tidak itu saja, izin terbang juga diberikan untuk tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia; operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat; layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Danang menyebut layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Penerbangan khsusu pebisnis, namun faktanya dari pengecekan di laman resmi Batik Air, didapati tiket penerbangan untuk anak-anak dan bayi yang tetap dijual oleh grup Lion Air.

Dirasa aneh di tengah larangan dan kerja keras pemerintah menekan penyebaran Virus Corona, Kementerian Perhubungan justru menerbitkan izin khusus bagi Lion Air Group untuk tetap mengudara sesuai dengan tanggal yang ditentukan tersebut. Terlebih lagi ada penjualan untuk bayi dan anak. Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hingga saat ini belum memberikan keterangan resminya.

BERITA TERKAIT