test

News

Sabtu, 2 Mei 2020 14:09 WIB

Polemik Penerbangan Bisnis di Tengah Penerapan PSBB, Ini Pernyataan Lion Air

Editor: Ferro Maulana

Pesawat Lion Air. (Foto: IST/ Doknet)

PMJ - Pasca menutup beberapa rute penerbangan domestik serta internasional demi memutus mata rantai penyebaran Pandemi wabah virus corona (covid-19), besok Minggu (03/05/2020), Lion Air Group kembali melayani penerbangan komersial.

Ini setelah mengantongi izin khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka “mudik” serta tujuan operasional angkutan kargo.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro beralasan penerbangan ini juga bisa mengakomodasi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, serta pelayanan darurat.

“Kami juga siap melayani penerbangan khusus untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA),” tuturnya.

Menurutnya, layanan penerbangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idulfitri dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Lanjut Danang, rencana operasional tersebut akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah).

“Tapi pebisnis atau calon penumpang harus memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen,” jelasnya lagi.

Adapun penumpang harus melengkapi surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar.

Selain itu, juga telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), swab test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).

Penumpang juga harus mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh Lion Air Group. Lalu melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi atau perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

“Sementara bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau transaksi secara benar. Tentunya juga mengikuti berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Masih dari penuturannya sebelum penerbangan, Lion Air Group bekerja sama dengan petugas layanan darat, petugas keamanan dan pihak lainnya guna memastikan bahwa awak pesawat dan seluruh tamu telah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan.

Meliputi pengecekan suhu badan, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer) dan penggunaan masker secara tepat.

Sebagai langkah antisipasi utama mengenai dampak wabah Covid-19, pihaknya telah menjalani dan meningkatkan fase pengerjaan sterilisasi, penyemprotan disinfektan pesawat yang meliputi pembersihan badan pesawat, penggantian saringan udara kabin, kebersihan kabin, kokpit dan kompartemen kargo.

“Kami menyediakan dan melakukan penyemprotan cairan multiguna pembunuh kuman sesuai prosedur yang berlaku, sarung tangan dan cairan atau gel pembersih tangan guna tindakan preventif dengan mengutamakan kesehatan awak pesawat dan petugas layanan darat,” tandasny

BERITA TERKAIT