test

News

Senin, 11 Mei 2020 18:03 WIB

Jangan ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Lewat Online

Editor: Fitriawan Ginting

PMJ- Untuk menghindari kontak fisik, layanan Samsat untuk pembayaran pajak bermotor tahunan kini bisa dilakukan secara online. Para pemilik kendaraan diminta untuk tidak ke Samsat agar terhindar dari keramaian.

Layanan Samsat online melalui aplikasi bisa dilakukan dengan cara daring seperti disitat laman resmi Korlantas Polri. Lihat prosesnya di bawah ini :

Pertama, unduh aplikasi Samsat Online Nasional. Kemudian, pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran, dan setelah itu nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju.

Langkah selanjutnya, bakal muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

Wajib pajak tinggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, Samsat akan mengirimkan E-TBPKP yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.
Meski pembayaran sudah online, wajib pajak harus tetap datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP.

Adapun waktu kunjung ke Samsat untuk pengesahan berdasarkan masa berlaku E-TBPKP. Meski kerja dua kali, setidaknya dengan cara ini prosesnya lebih cepat dan peluang kontak dengan orang lain lebih sebentar. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT