test

News

Rabu, 13 Mei 2020 18:00 WIB

Pelanggar PSBB di Jakarta Capai 2.364 Kasus

Editor: Hadi Ismanto

Pembatasan Sosial Berskala Besar (Foto: Ilustrasi/PMJ News/Fif)

PMJ - Para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan ditindak sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020. Dalam Pergub tertuang sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut per tanggal 12 Mei 2020, setidaknya ada 2.364 kendaraan melanggar PSBB di DKI Jakarta.

"Jadi sebanyak 2.364 kendaraan di Jakarta masih melanggar aturan tersebut," kata Kombes Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).

Kombes Sambodo juga menyebut pelanggar terbanyak adalah berboncengan tetapi alamat tempat tinggalnya tidak sama dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Jumlahnya mencapai 667 kasus, kemudian 550 pelanggar tidak menjaga jarak saat berada di mobil.

Lalu untuk jenis pelanggaran tidak memakai masker ada sebanyak 463 pelanggar. Pelanggaran roda empat jumlah penumpangnya melebihi 50 persen sebanyak 317 pelanggar.

Adapula pelanggaran pengendara roda dua tak mengenakan sarung tangan sebanyak 199 pelanggar. Untuk pelanggaran jam operasional ada 150 pelanggar.

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT