Kamis, 18 Juni 2020 17:06 WIB
Melintas di Luar Jalur, Begini Sanksi Tegas yang Bakal Diterima Pesepeda
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap memberikan sanksi tegas kepada para pesepeda yang melintas di luar jalur yang sudah disediakan pihak kepolisian bersama Dinas Perhubungan.
"Jadi untuk para pesepeda yang masih keluar jalur yang sudah disediakan akan kita berikan ancaman hukumannya di Pasal 299 UU Lalu Lintas dendanya itu Rp100 ribu atau hukuman penjara 15 hari," terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (18/06/2020).
Terkait aturan tersebut, tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau-menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor. Sedangkan, telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
Kombes Samdobo juga menyebut untuk saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengarahkan para pesepada agar berkendara di jalurnya.
Selanjutnya, bagi kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil juga tidak diperbolehkan melintas di jalur sepeda sesuai 287 ayat 1 tentang melanggar rambu atau marka melanggar aturan perintah atau larangan.
"Di situ kan markanya tidak terputus di jalur sepeda, pelanggarannya di Pasal 287 ayat 1 ancaman hukum 500 ribu atau kurungan 2 bulan," ujar Sambodo.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya sepakat membuat jalur sepeda sementara (pop-up bike line) selama pelaksanakaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Rencananya, jalur sepeda sementara yang berjarak kurang lebih 14 kilometer atau tepatnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya akan mengambil jalur kendaraan bermotor dan akan dibatasi menggunakan traffic cone. (FJR/ FER).