test

News

Kamis, 14 Mei 2020 15:11 WIB

Kemenhub: Telah Terjadi Penurunan Kendaraan yang Diminta Berbalik Arah di Jabodetabek

Editor: Ferro Maulana

Kakorlantas Irjen Pol Istiono saat memantau Pelaksanaan PSBB di Gerbang Tol Kali Kangkung, Jawa Tengah (Foto: Korlantas Polri)

PMJ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan sudah terjadi penurunan kendaraan yang diminta berbalik arah di sejumlah jalur keluar wilayah Jabodetabek. Sampai dengan Selasa (12/05/2020), telah ada 9.092 kendaraan yang dialihkan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menerangkan pihaknya terus melakukan pengawasan serta pengendalian angkutan penumpang di masa pandemi virus corona dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

“Berdasarkan pemantauan tim Kemenhub di GT Cikarang Barat, untuk moda transportasi darat belum ada satupun kendaraan yang diperbolehkan melintas dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE gugus Tugas seperti kendaraan dengan kriteria penumpang yang anggota keluarganya sakit atau meninggal dunia. Dan, kendaraan yang membawa repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, pelajar atau mahasiswa serta pemulangan dengan alasan khusus,” paparnya, di Jakarta, Kamis (14/05/2020).

Menurut, hasil pemantauan tim Kemenhub di lapangan, untuk moda transportasi darat dilaporkan bahwa mulai dari awal pemberlakukan Permenhub 25/2020 yaitu pada 24 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020, terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan (diminta putar balik) sebesar 36 persen.

Pemantauan tersebut dilakukan di Gerbang Tol Cikarang Barat, dengan total kendaraan yang dialihkan sebanyak 9.092 kendaraan. Dengan komposisi kendaraan yang dialihkan didominasi oleh kendaraan pribadi sebesar 69 persen sebanyak 6.305 Kendaraan. Sementara, untuk kendaraan umum yang dialihkan sebesar 31 sebanyak 2.787 kendaraan.

Ia melanjutkan, adapun untuk kendaraan yang dibolehkan melintas, didominasi oleh kendaraan barang sebesar 57 persen (249.436 unit kendaraan), diikuti dengan kendaraan dinas pemerintah Lembaga Pemerintah/Swasta 42 persen (186.891 unit kendaraan), dan kendaraan darurat seperi : damkar, ambulans, dan mobil jenazah sebesar 0,23 persen (998 unit kendaraan). (FER).

BERITA TERKAIT