test

News

Kamis, 14 Mei 2020 20:21 WIB

Batik Air Akui Angkut Penumpang Melebihi Ketentuan Pemerintah

Editor: Hadi Ismanto

pesawat Batik Air (Foto: Twitter/Perhubungan Udara)

PMJ - Maskapai Batik Air akhirnya mengakui telah mengoperasikan penerbangan tertentu melebihi ketentuan pemerintah. Dimana Kementerian Perhubungan melalui Permenhub 18/2020 membatasi 50 persen penumpang dari kapasitas pesawat.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro menuturkan bahwa hanya pada penerbangan tertentu saja yang mengangkut penumpang lebih dari 50 persen.

"Ini disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan atau reschedule dari beberapa penumpang karena kebutuhan mendesak," ujar Danang di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, Danang menjelaskan kelebihan juga dikarenakan adanya perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan atau satu baris.

Alasan tersebut, lanjut dia, membuat Batik Air mengisi pesawatnya melebihi ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Dalam hal ini, Danang menyampaikan bahwa Batik Air hanya berupaya mengakomodir kebutuhan perjalanan udara para tamu atau penumpang. Ia memastikan, pihaknya tetap mengoptimalkan pengaturan jarak aman penumpang dalam kabin pesawat.

"Selain itu, seluruh tamu atau penumpang wajib menggunakan masker sesuai aturan protokol kesehatan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT