test

News

Rabu, 20 Mei 2020 14:35 WIB

Abaikan Physical Distancing, Angkasa Pura II Dapat Teguran Kemenhub

Editor: Hadi Ismanto

Penampakan bandara Soekarno-Hatta yang dipadati penumpang (Foto: Istimewa)

PMJ - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan surat peringatan kepada PT Angkasa Pura II (Persero). Hal ini terkait pelanggaran protokol kesehatan dengan mengabaikan physical distancing beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebut pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan operator bandar udara merujuk Permenhub nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ketidakpatuhan yang dimaksud, lanjut Adita, pengabaian terhadap protokol kesehatan jarak antar calon pengguna moda transportasi udara sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

"Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara," jelas Adita dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).

Berdasarkan Permenhub 18 tahun 2020, kata Adita, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan. Diantaranya sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing).

Namun berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, dalam hal ini Angkasa Pura II.

"Sehingga kami memberikan surat peringatan. Agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT