test

News

Jumat, 29 Mei 2020 15:52 WIB

Catat! Denda PSBB Capai Rp493 Juta, Satpol PP Tegaskan Masuk Kas Daerah

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Pihak Satpol PP DKI Jakarta sudah melakukan 13.840 penindakan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam periode tanggal 24 April sampai 28 Mei 2020.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menerangkan berdasarkan data yang diperoleh, penindakan maupun sanksi diberikan kepada 3.704 tempat usaha, 17 pabrik, 32 kantor, dan 10.087 individu.

Adapun jenis sanksi terdiri dari teguran tertulis, segel, denda, dan kerja sosial. Penindakan pemberlakuan sanksi tersebut sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41/2020

"Ada 452 tempat usaha yang segel, 9.176 pelanggar diberikan teguran tertulis, 910 didenda, dan 3.302 terkena sanksi kerja sosial. Untuk jumlah sanksi denda yang terkumpul pada periode tersebut sebesar Rp493.500.000 , masuk ke kas daerah," terang Arifin, di Jakarta, Jumat (29/05/2020).

Pada umumnya pelanggaran PSBB yang dilakukan tempat bisnis yaitu memfasilitasi makan minum di tempat.

Selanjutnya, temuan lainnya antara lain, perusahaan bukan kategori sektor usaha yang dikecualikan masih beroperasi. Sedangkan, pelanggaran PSBB perorangan mayoritas tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

"Pengawasan secara intensif dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh warga secara patuh dan disiplin menjalankan PSBB dalam rangka memutus mata rantai dan menuntaskan pandemi Covid-19 di Jakarta," jelasnya.

Lanjut Arifin, semua ketentuan yang sudah ditetapkan berlaku secara universal untuk seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali. "Ini semua ketentuan berlaku sama, kalau melanggar tetap diberikan sanksi. PSBB ini harus dipatuhi bersama," tandasnya. (FER)

BERITA TERKAIT