test

News

Selasa, 2 Juni 2020 14:08 WIB

Haji 2020 Batal Berangkat, Ini Mekanisme Pengembalian Uang Jemaah

Editor: Ferro Maulana

Jemaah Haji. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ – Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan berbagai situasi pandemi virus corona (Covid-19) ini menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan kepastian penyelenggaraan ibadah Haji tahun ini, termasuk pihak Arab Saudi yang tidak kunjung membuka akses bagi jemaah Haji negara mana pun.

Keputusan Menag disampaikan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

Menurut Menag, sesuai amanat Undang-Undang selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah Haji harus dijamin dan diutamakan sejak dari embarkasi atau debarkasi dalam perjalanan dan juga saat di Arab Saudi.

“Sungguh ini sebuah keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi kita bersama telah berusaha dengan segala upaya untuk menyiapkan penyelenggaraan Haji tahun ini sebagai perwujudan tugas pembinaan dan pelayanan tapi disisi lain kita juga memikul tanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi jemaah dan petugas Haji,” ujarnya.

“Tanggung jawab ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin keselamatan warganya risiko keselamatan dan kemanusiaan menjadi prioritas pertimbangan kami di masa pandemi ini.”

Masih dari penjelasan Menag, resiko ibadah sangat mungkin terganggu bila Haji diselenggarakan dalam situasi masih bertambahnya kasus positif Covid-19 di Arab Saudi dan juga di Tanah Air.

Pembatalan keberangkatan Haji ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia. Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota Haji pemerintah baik reguler maupun khusus, namun juga jemaah yang akan menggunakan visa Haji Mujamalah atau undangan atau Furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Fachrul menegaskan.

Menjadi Jemaah Haji 2021

Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan itu, jemaah Haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan Haji (atau BPIH) tahun ini akan menjadi jemaah Haji tahun 1442 Hijriah (atau 2021 mendatang). Setoran Pelunasan BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah Haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan Haji tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021.

“Ini saya garis bawahi pemanfaatan diberikan kepada perorangan kenapa nilai pelunasan BPIH itu tidak sama yang paling rendah adalah sekitar 6 jutaan yaitu untuk jamaah yang di Aceh dengan uang muka uang mukanya 25 juta. Sedangkan yang paling tinggi sekitar 16 juta untuk yang pemberangkatan dari Makassar,” ujar Fachrul.

“Jadi antara 6 juta sampai 16 juta variasinya cukup banyak. Karena itu saya garis bawahi nilai manfaatnya itu diberikan kembali kepada mereka berdasarkan jumlah pelunasan BPIH yang dia bayarkan,” imbuhnya,

Namun setoran pelunasan BPIH itu juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. “Silakan dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya,” ujar Menag.

Fachrul menegaskan, bersama dengan terbitnya KMA ini, petugas Haji daerah pada penyelenggaraan ibadah Haji tahun ini dinyatakan batal. BPIH yang telah dibayarkan juga akan dikembalikan. Gubernur dapat mengusulkan nama kembali seiring dengan terbitnya KMA ini.

Pengembalian Uang Nasabah

Terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali menjelaskan khusus Haji reguler, Nizar merancang dua pilihan mekanisme pengembalian uang para calon jemaah.

Pertama, dana nantinya dikembalikan dengan cara calon jemaah yang sudah mengajukan pengembalian tersebut. Untuk cara ini, jemaah harus datang ke Kantor Kemenag Wilayah Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Nantinya, Kantor Kemenag wilayah itu akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran melakukan verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Setelah itu, Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. Lalu pihak BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah BPIH ditetapkan," jelas Nizar.

"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipihnya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," tambah dia.

Pilihan kedua, biaya pelunasan akan dikembalikan kepada semua jemaah, baik yang mengajukan ataupun tidak. Untuk opsi kedua ini, mekanismenya Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH. Lalu mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," tutur Nizar.

Calon Jamaah Haji Khusus

Sama seperti haji reguler, para calon Jemaah Haji Khusus bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempatnya mendaftar. Untuk haji khusus, Nizar cenderung memilih proses pengembalian seperti pada opsi pertama dengan mengajukan pengembalian dari jemaah.

Mekanismenya, para jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya. Kemudian, PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian BPIH pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer.

"Selanjutnya, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH. Dan BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," kata dia. (Kemenag/ FER).

BERITA TERKAIT