test

News

Rabu, 3 Juni 2020 11:59 WIB

Pandemi Covid-19, Kemendikbud Pastikan Uang Kuliah di PTN Tidak Naik!

Editor: Ferro Maulana

Mahasiswa di Universitas. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ - Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Profesor Nizam menjelaskan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) pada masa pandemi virus corona (Covid-19). Lanjut Nizam, hal tersebut merespon isu yang beredar di kalangan masyarakat serta Netizen bahwa UKT akan naik.

Nizam memaparkan bahwa tidak ada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menaikkan UKT, maka keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi Covid-19 dan berlaku untuk mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua.

“Keputusan menaikkan UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat kuliah,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (02/06/2020),

Lanjutnya, menurut keterangan tertulis pada 5 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 dalam mengatasi masalah UKT tersebut sebagai berikut:

1.Menunda pembayaran
2.Menyicil pembayaran
3.Mengajukan penurunan UKT
4.Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak

Seluruh mekanisme penagjuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pembelajaran di Universitas, serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN.

Nizam menyebut untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah memfasilitasi bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang diperuntukkan bagi mahasiswa PTN dan PTS. Tahun ini pemerintah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa. Jumlah tersebut tiga kali lebih banyak dibanding tahun lalu. (FER).

BERITA TERKAIT