test

News

Kamis, 4 Juni 2020 14:21 WIB

Transisi PSBB, Gubernur Anies: MRT dan TransJakarta Akan Beroperasi Jam Normal

Editor: Ferro Maulana

Transjakarta melakukan pengalihan rute terimbas penutupan jalan di sekitar Petamburan (Foto: PMJ News/Ist)

PMJ - Operasional bus Transjakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta, mengalami perubahan layanan. Bila sebelumnya jam operasional dibatasi, sekarang Pemprov DKI sudah melonggarkan aturannya.

Sekedar informasi, sebelumnya bus Transjakarta hanya beroperasi dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Selanjutnya, Transjakarta juga hanya melayani 15 koridor. Dan, saat ini bertambah jadi 23 koridor.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah mengizinkan kendaraan umum massal dan non-massal untuk kembali beroperasi.

“Taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol Covid-19. Angkutan umum dengan 50 persen kapasitas,” terang Anies ketika mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan beberapa kelonggaran, melalui konferensi virtual dari Balai Kota Jakarta, Jakarta, Kamis (04/06/2020).

“MRT dan TransJakarta akan beroperasi jam normal, tapi kapasitas per bus hanya 50 persen. Juga stasiun dan halte, tempat menunggunya dibuat jarak antrian minimal satu meter,” ujarnya menambahkan.

Anies kembali mengatakan, selama masa transisi ini pihaknya bakal mengevaluasi kebijakan yang sudah diterapkan, untuk menentukan apakah PSBB bakal diperpanjang lagi atau sudah selesai sampai akhir Juni 2020.

“Kalau sudah aman kita bisa lakukan fase kedua. Tapi kalau di tengah jalan ada penanda, bahwa gugus tugas bisa menghentikan masa transisi,” ungkap Anies.

“Namun, kalau dihentikan artinya semua ini kembali ditutup, bila di tengah jalan kita menemukan angka yang mengkhawatirkan,” tandasnya. (FER).

BERITA TERKAIT