test

News

Kamis, 4 Juni 2020 14:33 WIB

Ojek Online dan Pangkalan Dibolehkan Kembali Beroperasi, Tapi Ini Syaratnya…..

Editor: Ferro Maulana

Ojek Online ditengah Pandemi Covid-19. (Foto : PMJ News/Ilustasi/Fif)

PMJ - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan kelonggaran. Salah satu pelonggarannya yaitu membolehkan ojek online dan ojek pangkalan kembali beroperasi.

"Kendaraan umum non-massal ojek, mobil, beroperasi dengan protokol Covid-19," terang Anies dalam pernyataannya, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (04/06/2020).

Protokol kesehatan yang dimaksud seperti, membawa helm sendiri, rajin memakai masker, mencuci tangan serta menggunakan hand sanitizer.

Untuk diketahui, PSBB tahap III DKI Jakarta berakhir pada hari ini Kamis (04/06/2020). Melansir  data yang dikutip dari situs corona.jakarta.go.id, terdapat 7.539 kasus konfirmasi positif Covid-19 di Jakarta per Kamis (4/6/2020). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.699 dirawat, 2.534 sembuh, 529 meninggal, dan 2.777 isolasi mandiri.

Sementara secara nasional, ada 28.233 kasus konfirmasi positif Covid-19 per Kamis (04/06/2020). Dari jumlah tersebut, 18.129 dirawat, 8.406 sembuh, dan 1.698 meninggal dunia.

Anies melanjutkan, di fase pertama perpanjangan PSBB yang diharapkan berakhir akhir Juni 2020 ini, pelonggaran bakal dilakukan.

"Tapi hanya atas kegiatan yang memiliki satu manfaat besar bagi masyarakat. Kedua, ada efek risiko yang terkendali," terang Anies.

"Jika berhasil dengan baik, artinya tidak ada lonjakan kasus berarti semua indikator tunjukkan stabilitas maka bisa masuk fase kedua pelonggaran di bidang-bidang yang lebih luas lagi,” paparnya lagi.

Sebelumnya, ojek online dan ojek pangkalan ini sesuai timeline yang disampaikan Anies yaitu dalam pekan kedua Juni atau pada 8-14 Juni 2020. Namun untuk Taksi Konvensional dan Online tak ada perubahan, masih tetap beroperasi namun dengan aturan protokol covid-19. (FER).

BERITA TERKAIT