test

News

Minggu, 7 Juni 2020 21:12 WIB

Mulai Besok, Ojol Boleh Angkut Penumpang Lagi

Editor: Hadi Ismanto

Ojek Online (Foto: PMJ News/Lel)

PMJ - Mulai Senin besok, moda transpotasi ojek online (ojol) di DKI Jakarta sudah diperbolehkan kembali mengangkut penumpang selama masa PSBB transisi. Sebelumnya, para driver hanya diizinkan membawa makanan atau barang.

Aturan itu tertuang Surat keputusan Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam keputusan yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo itu disebutkan sejumlah persyaratan  ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi pengemudi ojol untuk mengangkut penumpang, sebagai berikut:

a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.

b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

d. Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020

e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi

Dishub DKI Jakarta juga mewajibkan perusahaan pengelola aplikasi transportasi online ini mengatur para driver supaya tidak bergerak di wilayah zona merah.

"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dia (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengedalian ketat berskala lokal sebagai mana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b," bunyi salah satu poin, seperti dikutip dari Keputusan Kadishub, Minggu (7/6/2020).

Adapun sanksi dan denda yang akan diterima oleh ojol yang tidak mentaati protokol, tertulis pada keputusan ketujuh. Ada tiga hukuman yang sudah disiapkan, yakni:

- Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000

- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau - Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.(Hdi)

BERITA TERKAIT