test

News

Minggu, 14 Juni 2020 12:02 WIB

PD Pasar Jaya Rilis Panduan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

Editor: Hadi Ismanto

Pasar tradsional (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya selaku pengelola pasar-pasar tradisional Jakarta merilis 10 protokol kesehatan yang wajib diterapkan baik pengunjung dan pedagang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Dirut Pasar Jaya, Arief Nasrudin menyebut protokol kesehatan telah sebagian besar diterapkan di pasar tradisional. Sementara aturan ganjil genap baru akan diterapkan pada 15 Juni 2020.

"Demi membuat pasar steril dari Covid-19, protokol kesehatan wajib diterapkan," ujar Arief di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).

Berikut 10 protokol kesehatan yang diterapkan kepada pengunjung maupun pedagang selama PSBB transisi, sebagai berikut:

1. Pemberlakuan pembatasan jam operasional pasar, pukul 06.00-14.00 WIB.

2. Pengecekan suhu tubuh oleh petugas pasar, pengunjung di atas 38 derajat dilarang masuk area pasar.

3. Bagi pengunjung lansia, balita dan ibu hamil sangat tidak disarankan untuk berkunjung ke pasar.

4. Bagi pengunjung, pedagang, karyawan di lingkungan pasar wajib memakai masker dan pedagang wajib pakai face shield.

5. Diwajibkan jaga jarak aman minimal 1 meter serta hindari kerumunan di area pasar.

6. Diwajibkan atas pengunjung, pedagang, karyawan mematuhi alur mobilitas sesuai rambu yang telah ditetapkan.

7. Biasakan cuci tangan dengan sabun serta bilas air bersih dengan air mengalir di tempat yang telah disediakan.

8. Seluruh pedagang dilarang mendislpay/ memajang barang dagangan di area koridor.

9.  Laporkan petugas setempat jika mendapati seseorang sakit dengan tanda/gejala klinis covid-19.

10. Pemberlakuan kios buka ganjil-genap untuk seluruh pedagang. Nomor kios ganjil buka di tanggal ganjil, nomor kios genap buka di tanggal genap.(Hdi)

BERITA TERKAIT