test

Politik

Minggu, 8 Maret 2020 16:06 WIB

Inpres Penanganan Karhutla Sudah Resmi Dikeluarkan Presiden Jokowi, Ini Isinya .......

Editor: Ferro Maulana

Presiden Joko Widodo (Foto: Dok Net)

PMJ - Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, dalam rangka penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla di seluruh Indonesia.

Mengutip keterangan situs resmi Setkab, Minggu (08/03/2020), Presiden Jokowi menginstruksikan Inpres ini kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Kesehatan; Menteri Sosial; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika;

Selanjutnya, Menteri Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Sekretaris Kabinet; dan Jaksa Agung;

Berikutnya, Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Kepala Badan Informasi Geospasial; Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.

Secara umum, Presiden menginstruksikan untuk melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang meliputi kegiatan: pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pemadaman kebakaran hutan dan lahan, dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, Kepala Negara juga menginstruksikan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan lahan, atau tindakan lain yang diperlukan, serta pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Presiden Jokowi menginstruksikan: a. mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh; b. mengoordinasikan dan mengendalikan kementerian/lembaga dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Presiden Jokowi juga menginstruksikan secara khusus pada Diktum Kedua Inpres ini kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (SETKAB/ FER).

BERITA TERKAIT