test

News

Kamis, 25 Juni 2020 13:54 WIB

Jubir: Soal Tarif Rapid Test Bukan Kewenangan Kemenhub

Editor: Hadi Ismanto

Pemeriksaan Rapid test Covid-19 (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi soal biaya pemeriksaan rapid tes atau tes swab PCR. Dimana hasil cek tersebut akan menjadi syarat wajib bagi calon penumpang pesawat terbang maupun kapal laut.

"Dalam penerapannya, kami tidak bisa mengatur soal tarif rapid test tersebut, karena bukan merupakan kewenangan dari Kemenhub,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Rabu (24/6/2020).

Adapun terkait syarat penumpang, kata Adita, pihaknya mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat produktif dan Aman Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membahas terkait tarif tes cepat dan PCR dengan Komisi V DPR. Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait tarif tes cepat maupun PCR melalui koordinasi dengan Gusus Tugas.

"Berkaitan dengan perilaku sosial dan juga berkaitan pergub memang ini kadang-kadang ada suatu perbedaan. Namun, kami sama-sama Gugus Tugas akan menertibkan berkaitan dengan rapid test dan sebagainya. Ini akan lebih baik dalam waktu dekat,' jelas Budi.

Pernyataan tersebut disampaikan sekaligus untuk menanggapi Anggota Komisi V Herson Mayulu terkait tarif tes cepat Covid-19 saat calon penumpang akan menaiki angkutan umum.

Sesuai dengan SE Nomor 7 Tahun 2020, syarat calon penumpang untuk menaiki angkutan umum adalah mengantongi hasil non-reaktif atau negatif Covid-19, baik itu test cepat, PCR maupun bebas influenza apabila di daerahnya tidak difasilitasi tes Covid-19.(Hdi)

BERITA TERKAIT