test

News

Selasa, 30 Juni 2020 11:03 WIB

Ini Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran/ Akademik Baru dari Kemendikbud

Editor: Ferro Maulana

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/ 2021. Sekolah-sekolah yang berada di zona hijau diputuskan dapat melakukan proses belajar mengajar tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten dan kota dalam zona hijau dilakukan dengan sangat ketat dan ditentukan melalui persyaratan berlapis.

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau sebaiknya dilaksanakan berdasarkan berbagai pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Hal-hal yang telah disebutkan di atas merupakan syarat pertama, jika satuan pendidikan memutuskan akan melakukan kegiatan belajar secara tatap muka. Di samping itu, juga ada syarat wajib lain yang harus menyertainya.

Syarat kedua, belajar secara tatap muka bisa dilakukan bila pemerintah daerah atau kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama memberi izin. Kemudian syarat ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua atau wali murid menyetujui putra dan putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Keempatnya menjadi syarat mutlak diberlakukannya pembelajaran secara tatap muka. Semisalnya salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, Mendikbud secara tegas mengatakan, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan di rumah.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh. Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” terang Nadiem.

Hal tersebut sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo, yang menekankan kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan setelah melewati analisa yang komprehensif, sehingga risiko yang akan timbul dapat diantisipasi. (Kemendikbud/ FER).

BERITA TERKAIT