test

News

Rabu, 8 Juli 2020 09:04 WIB

Ojol Depok Boleh Angkut Penumpang Lagi, Begini Aturannya

Editor: Hadi Ismanto

Pemkot Depok memperbolehkan pengemudi ojol kembali membawa penumpang (Foto: Dinas Kominfo Kota Depok)

PMJ - Pemerintah Kota Depok secara resmi memperbolehkan pengemudi ojek online (Ojol) kembali membawa penumpang di masa PSBB Proporsional Tahap II. Namun harus syarat protokol kesehatan tetap menjadi prioritas.

Keputusan itu disampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai menghadiri acara Penandatanganan Pakta Integritas dengan aplikator dan pengemudi Ojol di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Selasa (7/7)

"Kebijakan tersebut untuk mengakomodir teman-teman ojol agar bisa mencari nafkah kembali. Namun memang baik penumpang dan juga pengemudi ojol harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," ungkap Wali Kota Idris.

Untuk sementara, kata Idris, ojol hanya diizinkan membawa penumpang di lokasi yang tidak termasuk wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) atau zona merah, karena saat ini Kota Depok masih berada di level tiga atau zona kuning.

"Maka itu, kami membuat kesepakatan dengan aplikator dan pengemudi Ojol agar bisa mematuhi larangan itu. Kami menyebutnya wilayah PSKS. Misalnya di RW 08 Mekarjaya dan di RW 05 Bedahan, ojol dilarang ke sana karena masih ada kasus positif," tuturnya.

Sementara itu, Kadishub Kota Depok Dadang Wihana menegaskan bahwa driver ojol yang melanggar akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga suspend.

Sanksi ada di Perwal, lisan, tertulis, dan beberapa tahapan hingga sampai dengan suspend dan bagi aplikator juga demikian, jadi dalam Perwal sudah diatur," tukas Dadang Wihana.(Hdi)

BERITA TERKAIT