test

News

Minggu, 12 Juli 2020 19:01 WIB

Kemenag Izinkan Madrasah di Zona Hijau Belajar Tatap Muka

Editor: Hadi Ismanto

Kementerian Agama (Foto: Dok Net)

PMJ - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, Ahmad Umar menyebut pembelajaran di madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya.

Apabila di Zona Hijau, sudah memenuhi persyaratan sesuai SK Bersama 4 Menteri, serta disetujui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kankemenag Kab/Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu pembelajaran tatap muka.

"Namun, harus tetap menerapkan protokol Kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kab/Kota untuk MTs dan MI," ungkap Ahmad Umar di Jakarta, Minggu (12/7/2020).

"Bila madrasahnya di zona selain hijau, maka proses pembelajaran tetap dari rumah dengan memanfaatkan teknologi," sambungnya.

Menurut Umar, pemerintah telah menerbitkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada TA 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi. SKB tertanggal 15 Juni 2020 ini ditandatangani oleh Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.

SKB ini antara lain mengatur bahwa pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah pada seluruh wilayah Kab/Kota di Indonesia.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuannya, satuan pendidikan yang berada di zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat.

"Pada bulan pertama, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTs dan MA saja. Untuk MI, dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih Zona Hijau," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT