test

News

Jumat, 17 Juli 2020 19:31 WIB

Wagub: Denda Sanksi PSBB DKI Jakarta Terkumpul Rp1,3 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Foto: Instagram/@ariza.patria)

PMJ - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut besaran denda pelanggaran protokol kesehatan selama PSBB di ibu kota hingga saat ini mencapai Rp1,3 miliar.

"(Total hingga kini) sanksi denda sudah Rp1,355 mIliar yang terkumpul," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Pria yang akrab disapa Ariza ini menngungkapakan, besaran denda paling banyak dari penegakan terhadap toko atau restoran yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

"Beberapa toko, restoran juga kami tutup," tandasnya.

Selanjutnya, kata Ariza, uang denda yang terkumpul tersebut akan digunakan untuk penanganan Covid-19. "Uangnya akan kembali untuk penanganan Covid-19. DKI (Jakarta) sendiri sudah anggarkan Rp5,2 triliun," tuturnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.

Dalam peraturan tersebut disenbutkan untuk jenis usaha restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan pembatasan layanan untuk dibawa pulang dan mengabaikan protokol pencegahan COVID-19 dikenakan denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.(Hdi)

BERITA TERKAIT