test

News

Senin, 20 Juli 2020 13:07 WIB

Bawaslu, Polri dan Kejagung Buat Komitmen Tindak Pelanggaran Pilkada 2020 Melalui Sentra Gakkumdu

Editor: Fitriawan Ginting

Suasana dalam pertemuan mendiskusikan pengawalan Pilkada 2020. (Foto : PMJ/Nia).

PMJ- Menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 yang dilaksanakan secara serentak di akhir tahun ini, Bawaslu melaksanakan acara pertemuan Penandatanganan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Kapolri, Jaksa Agung RI tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam kesempatan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilkada 2020. Sentra Gakkumdu merupakan gabungan antara Bawaslu, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang bertugas menindak dugaan pelanggaran dalam gelaran pemilihan umum.

Polri, Bawaslu dan Kejagung tanda tangan bersama kawal Pilkada 2020. (Foto : PMJ/Nia).

Penandatanganan Peraturan Bersama itu dilaksanakan di Lantai IV Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Ketua Bawaslu RI Abhan, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir langsung dalam pelaksanaan tersebut.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, Gakkumdu menjadi komponen penting dalam mengawal proses Pilkada baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan hingga perhitungan dan usai perhitungan suara Pilkada.

Suasana dalam pertemuan mendiskusikan pengawalan Pilkada 2020. (Foto : PMJ/Nia).

"Sebagai bagian internal dari sistem keadilan pemilu, Gakkumdu merupakan komponen vital yang turut menentukan kesuksesan penyelenggaraan penegakan pemilu pemilihan selama berlangsungnya pemilihan serentak 2020," jelas Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, , Senin (20/7/2020).

Ditambahkan Abhan, Sentra Gakkumdu telah berpengalaman dalam menindak dugaan pelanggaran. Sejak dibentuk pertama kalinya di tahun 2015 lalu, Gakkumdu terus mengawal Pemilu Demokrasi secara Kemudian kembali dibentuk pada Pilkada 2017, Pilkada 2018, Pemilu 2019, dan kini Pilkada 2020.

Foto bersama Kapolri, Bawaslu, Kejagung dan lainnya usai acara. (Foto : PMJ/Nia).

Menurut Abhan, Pasal 152 Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyebutkan bahwa ketentuan mengenai Sentra Gakkumdu diatur dalam Peraturan Bersama antara Bawaslu, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung.

"Kita laksanakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang, maka kita susun Peraturan Bersama," jelas Abhan.

Abhan mengatakan, Bawaslu sendiri merupakan lembaga yang multifungsi, yaitu berfungsi dalam mencegah dan mengawasi. Namun demikian, Bawaslu akan memaksimalkan upaya pencegahan. Sedangkan upaya hukum adalah yang terakhir. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT