test

News

Selasa, 28 Juli 2020 13:38 WIB

Kementan: Penyembelihan Kurban di Luar RTH Harus Izin Pemda

Editor: Hadi Ismanto

Kementan meminta agar penyembelihan hewan kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan harus izin Pemda setempat (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF)

PMJ - Hari raya Idul Adha hanya tinggal beberapa hari lagi. Selain melaksanakan Sholat Ied, sebagian orang akan menyembelih hewan kurban. Namun pada masa pandemi Covid-19 ini dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Terkait hal ini, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau kepada semua pihak yang hendak melaksanakan pemotongan hewan kurban di luar RPH, setidaknya meminta izin kepada pemerintah daerah.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Syamsul Ma'arif menyebut permohonan izin itu dimaksudkan agar pihaknya bisa melakukan pemantauan dalam pemotongan tersebut.

"Pemotongan di luar (RPH) harap izin dulu ke dinas yang membidangi hewan, Pemda setempat, maksudnya supaya kami yang membidangi kesehatan akan melakukan pemantauan," ungkap Syamsul di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Dengan permintaan izin tersebut, kata Syamsul, Kementan nantinya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan di potong maupun sesudah pemotongan.

"Begitu juga dengan penjualan, supaya lapor ke dinas 10 hari sebelum hari H itu tim kita sudah bergerak memeriksa hewannya supaya layak atau tidak dilakukan penjualan," tandasnya.

Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. Dalam SE itu, pelaksanaan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan.(Hdi)

BERITA TERKAIT