test

News

Sabtu, 29 Agustus 2020 19:21 WIB

Kepmentan Soal Ganja Masuk Tanaman Obat Resmi Dicabut

Editor: Hadi Ismanto

Kementan mencabut sementara Kepmentan soal ganja sebagai tanaman obat (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104 Tahun 2020, dimana di dalamnya menetapkan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan, Tommy Nugraha menyebut Kementan akan mengkaji kembali dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," ujar Tommy Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2020).

Tommy menegaskan, Kementan tak mendukung budidaya ganja yang dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ganja tergolong narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin.

"Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," tuturnya.

Sebelumnya, Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.

Dalam Kementan disebutkan ganja masuk dalam daftar komoditas tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.

Tanaman ganja yang termasuk dalam psikotropika, selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006.(Hdi)

BERITA TERKAIT