test

News

Rabu, 29 Juli 2020 10:02 WIB

Belum Terapkan Aturan Ganjil Genap, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya belum menerapkan aturan ganjil genap selama berlangsungnya Operasi Patuh Jaya 2020 (Foto: Twitter/@TMCPoldaMetroJaya)

PMJ - Meski dinilai lalu lintas di DKI Jakarta tergolong ramai, sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap (gage) belum diberlakukan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana menyebut kebijakan ganjil genap di Jakarta belum diberlakukan selama Operasi Patuh Jaya 2020. Diketahui, operasi ini sudah berjalan sejak 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

"Belum diterapkan ganjil genap. Kami masih evaluasi," ujar Irjen Pol Nana Sujana seperti dilansir laman akun resmi twitter @TMC Polda Metro, Rabu (29/7/2020).

Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020 sendiri ditekankan pada pelanggaran seperti bahu jalan dalam tol, menggunakan strobe atau sirene yang bukan peruntukannya, melawan arus, pengguna roda dua yang tidak menggunakan helm, dan stop line atau marka jalan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020. Berbeda dengan operasi atau razia sebelumnya, yang selalu kumpul di 1 titik dan memasang plank di lokasi, kali ini polisi akan keliling, tujuannya agar tidak terjadi penumpukan.

"Operasi Patuh Jaya 2020 tidak menggunakan sistem razia di tempat. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.(Hdi)

BERITA TERKAIT