test

News

Kamis, 30 Juli 2020 10:29 WIB

Menag: Prinsipnya Shalat Idul Adha Sudah Diperbolehkan

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Agama, Fachrul Razi (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Kementerian Agama menyampaikan pemerintah sejatinya membolehkan masyarakat menggelar salat Idul Adha berjamaah di lingkungan rumahnya. Namun, harus mendapat izin dari pemerintah daerah dan Gugus Tugas daerah setempat.

Menteri Agama, Fachrul Razi menyebut hal itu juga tertuang dalam surat edaran (SE) Menag Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan kurban Tahun 1441 Hijriah 2020 Masehi.

Menurut dia, bagi masyarakat yang melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah diimbau tetap mentaati protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membawa sajadah sendiri dan tetap menjaga jarak.

"Pada prinsipnya salat Idul Adha 1441 Hijriah sudah dapat kita lakukan di lapangan, atau di masjid, kecuali di tempat, atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah, atau Gugus Tugas COVID setempat, karena alasan tidak aman covid," ungkap Fachrul saat konferensi pers yang disiarkan langsung di akun YouTube BNPB, Kamis (30/7/2020).

Menag Fachrul meminta setiap tempat yang menggelar salat Idul Adha benar-benar memastikan kebersihan tempat salat. Dia meminta masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan yakni memakai masker dan jaga jarak.

"Yakinkan bahwa lingkungan tempat salat aman COVID, batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jemaah," tuturnya.

"Bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan, pengumpulan infak tanpa bersentuhan kotak sumbangan, dan perpendek pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," sambungnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT