test

News

Sabtu, 1 Agustus 2020 13:11 WIB

Resmi, Polri Serahkan Djoko Tjandra ke Kejagung

Editor: Hadi Ismanto

Polri secara resmi telah menyerahkan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Foto: Divhumas Polri)

PMJ - Bareskrim Polri secara resmi telah menyerahkan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan terpidanan ini berlangsung, Jumat (31/7) malam.

"Pada malam ini di Bareksrim Polri ada penyerahan terpidana kasus korupsi Bank Bali sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (31/7/2020).

Penyerahan tersebut disaksikan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Rutan Salemba Renhared Ginting, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, dan Ditjen Pas Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga.

Sebelum penyerahan, dilakukannya penandatanganan penyerahan Djoko Tjandra oleh masing-masing perwakilan yang hadir.

"Kita akan melakukan penyerahan secara administrasi saudara Djoko Tjandra yang nantinya Polri, Kejaksaan dan Kemenkumham disusul penandatanganan BAP dari Polri ke Kejaksaan dan Kepala Rutan Salemba," tuturnya.

Pemulangan terpidana Djoko Tjandra ke Indonesia, Kamis 30 Juli 2020 (Foto: PMJ News/Istimewa)

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono menerima penyerahan terpidana Djoko Tjandra.

"Malam ini saya menerima Djoko Tjandra dalam kasus Bank Bali," ujar Ali Mukartono

Ia mengapresiasi kerja keras kepolisian yang telah menangkap Djoko Tjandra. "Hari ini kita eksekusi ke lapas dan tugas Kejaksaan selesai dan menjadi warga binaan dan jadi Dirjen lapas," tukas Ali.(Hdi)

BERITA TERKAIT