Senin, 3 Agustus 2020 11:18 WIB
Hari Pertama Gage, Polisi: Tiap Lampu Merah Ada Pelanggaran
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Aturan pembatasan kendaraan pribadi dengan plat nomor ganjil genap mulai berlaku hari ini, Senin (3/8). Di hari pertama ini, sejumlah kendaraan kedapatan melanggar aturan, salah satunya masih ada plat mobil genap di tanggal ganjil.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo menyebut saat mobil berhenti di penghentian lampu merah Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan pasti ada kendaraan yang melanggar ganjil-genap.
"Hampir setiap ada lampu merah, ada satu dua kendaraan yang belum sesuai tanggalnya," ujar Sambodo saat melakukan pemantauan lapangan di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Menurut Sambodo, pihaknya langsung menghentikan dan menegur langsung pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tersebut. Namun, dalam masa sosialisasi, pelanggar hanya diberi sanksi teguran.
"Tadi beberapa kita hentikan dan tegur. Kita beritahu ada ganjil genap. Kita beri brosur ruas mana saja ganjil genap," tandasnya.
Sambodo menjelaskan, untuk sanksi administrasi atau penilangan baru akan dilakukan setelah sosialisasi selama tiga hari. Selain memberi brosur dan teguran, polisi juga memberikan masker kepada pengendara yang kedapatan tidak memakainya.
"Sanksi (tilang) belum diterapkan, kita tegur dan beri masker juga," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya hanya memberikan teguran bagi pelanggar ganjil genap. Termasuk juga memberikan memberikan brosur berisi penjelasan ganji genap kepada para pelanggar.
"Kita sudah lakukan penghentian beberapa kendaraan. Kita beri brosur ruas mana saja ganjil genap yang diberlakukan. Kita harapkan ke depannya semua pengendara mematuhinya," tutur Sambodo.(Hdi)