test

News

Jumat, 7 Agustus 2020 14:03 WIB

Pemprov DKI Hadirkan Buku Panduan Bersepeda, Langgar Aturan Bisa Ditahan 15 Hari

Editor: Fitriawan Ginting

Aturan untuk para pesepeda. (Foto ; PMJ/Gtg).

PMJ- Buku panduan bersepeda diterbitkan Pemprov DKI bekerjasama dengan komunitas pesepeda. Hadirnya buku itu diharapkan agar para pesepeda di Jakarta mentaati setiap peraturan yang ada.

"Ini buku panduan yang diprakasai oleh komunitas pesepda. Kami harap ini bisa menjadikan satu pegangan bagi para pesepeda seperti bagaimana dalam melaksanakan bersepeda dengan aman, selamat, dan tidak mengganggu pengguna jalan lain," harap Haris Muhammadun Ketua Dewan Transportasi Jakarta (DTKJ) di depan FX Sudirman, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Kepala Sub-Direktorat Keamanan dan Keselamatan pada Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Kamsel Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Herman RSH menambahkan, bahwa aturan pesepeda juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada sanksi didalamnya bagi pelanggarnya.

Aturan untuk para pesepeda. (Foto ; PMJ/Gtg).

"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Pasal 299 di situ menyebutkan bahwa pegowes itu harus bertahap tetap di rule on the track-nya. Mana kala pegowes itu nanti keluar dari jalurnya berarti sudah berbicara pada aspek yuridisnya pada Pasal 299 di mana sanksinya adalah dengan hukuman pidana kurungan itu adalah 15 hari kemudian ditambah denda sebesar Rp 100 ribu," jelas Herman.

Herman mengatakan, aturan dan sanksi itu masih dalam tahap sosialisasi. Hal ini masih menunggu Pergub untuk pelaksanaannya.

"Sekarang masih dalam tataran preemtif maupun preventif, artinya bahwa kami sekarang masih dalam tataran sosialisasi nanti sambil menunggu dibahasnya Pergub mana kala Pergubnya sudah keluar, kemudian terkait dengan batasan markanya itu sudah ada berarti low investment terkait dengan (Pasal) 299 itu akan kami terapkan," tandas Herman.

Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sepeda kini masuk program prioritas rencana pembangunan jangka menengah Jakarta. Oleh karena itu, Pemprov DKI kini fokus menyiapkan peningkatan penyediaan sarana dan prasarananya bagi pengguna sepeda. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT