test

Politik

Rabu, 18 Desember 2019 15:00 WIB

Ketua MPR: Dibutuhkan Tap MPR Sebagai Payung Hukum Pemindahan Ibu Kota Baru

Editor: Ferro Maulana

Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Foto: Dok Net)

PMJ – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menegaskan, dalam memperkuat legalitas ibu kota baru Indonesia, maka dibutuhkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) sebagai payung hukumnya.

"Yang bagus yaitu memberikan baju hukum pemindahan itu dalam bentuk TAP MPR. Sehingga siapa pun nanti yang menggantikan Pak Jokowi tak bisa dengan semena-mena mementahkan itu melalui Perppu atau langkah perubahan Undang-Undang," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Lanjutnya, bila ibu kota baru negara hanya didasarkan Undang-Undang dan tidak masuk dalam GBHN, maka akan rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau dibatalkan oleh presiden periode berikutnya.

"Saran saya untuk menjaga legacy ini tetap terawat baik harus diikat dengan merupakan bagian GBHN, yang harus diikuti oleh bangsa Indonesia dalam 50 sampai dengan 100 tahun akan datang. Pemindahan ibu kota ini mengikat seluruh bangsa Indonesia. Termasuk pengganti-penggantinya," ungkap Bamsoet.

Lanjut Politisi Golkar tersebut, dengan menjadikan TAP MPR payung hukumnya, maka akan menjaga warisan Presiden Jokowi yang penting seperti ibu kota baru.

"Yang penting adalah kekuatan UU dibuat saat ini. Kemudian saat nanti pergantian pimpinan itu tidak ditorpedo atau dimentahkan sehingga pemindahan ibu kota itu gagal. Kita punya pengalaman rencana pemindahan ibu kota di Bonjol," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT