test

News

Selasa, 18 Agustus 2020 12:30 WIB

Sebelum Wafat, Jaksa Kasus Novel Baswedan Terkonfirmasi Positif Covid-19

Editor: Hadi Ismanto

Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyerangan Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syarifuddin meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19). Hal tersebut dibenarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jenazah Jaksa Fedrik Adhar dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Dimana TPU ini dikhususkan untuk penguburan pasien Covid-19.

"Benar (Jaksa Fedrik Adhar terkonfirmasi positif Covid-19)," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020).

Kendati begitu, Burhanuddin tidak mengungkap secara rinci mengenai penyakit komplikasi yang menimpa salah seorang punggawa di korps Adhyaksa tersebut.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyampaikan berita duka Jaksa Fedrik Adhar Syaripudin meninggal dunia pada Senin, 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, di RS Pondok Indah Bintaro.

"Innalillahi wainailaihi rojiun.. telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ungkap Hari.

Hari Setiyono menyampaikan berdasarkan informasi awal, Fedrik diduga meninggal akibat komplikasi penyakit gula. "Info sakitnya, komplikasi penyakit gula," jelas Hari.(Hdi)

BERITA TERKAIT