test

News

Senin, 24 Agustus 2020 16:08 WIB

Mohon Maaf Tak Semua Kebagian, Ini Kriteria Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Pemerintah dalam waktu dekat akan mencairkan bantuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta. Rencananya, dana tersebut mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020 ini.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak semua pelaku UMKM akan mendapat bantuan ini. Bantuan dipastikan hanya untuk mereka yang tidak memiliki kredit perbankan dan memiliki rekening tabungan dengan saldo kurang dari Rp 2 juta.

"Kriterianya adalah mereka dalam hal ini pelaku usaha yang tidak memiliki kredit di perbankan dan memiliki usaha mikro atau ultramikro dan nasabah perbankan yang simpanannya di bawah Rp 2 juta atau nasabah yang sudah memiliki NIK KTP-nya di dalam database pemerintah," jelas Sri Mulyani dalam rapat Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, program bantuan ini targetnya disalurkan kepada 9,1 juta pelaku UMK dan pada bulan Agustus ini akan disalurkan kepada 1,2 juta pelaku.

"(Untuk) tahap awal ini dari 9,1 juta ini target sasaran 1,2 juta akan segera dicairkan dan proses data collecting dalam hal ini terus dilakukan sampai hari ini oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah," tuturnya.

Nantinya, kata Sri Mulyani, penyaluran akan dilakukan melalui bank Himbara. Sementara itu data dari BRI tercatat ada 683.528 calon penerima atau dengan total Rp 1,6 triliun. Sedangkan untuk bank BNI tercatat ada 316.472 calon penerima dengan total Rp 759,5 miliar.

"Kami melihat masih ada gap data dari target sasaran yang akan diberikan dan pencairan untuk terutama satu juta target sudah akan dimulai pada bulan Agustus ini yaitu terutama yang sudah dimiliki database-nya melalui BNI dan BRI," tuturnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT