test

News

Minggu, 30 Agustus 2020 07:55 WIB

Komnas PA: Hentikan Gunakan Istilah Anjay!

Editor: Ferro Maulana

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak. (Foto: PMJ News).

PMJ - Dalam menjawab pertanyaan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah "Anjay" sehingga menjadi viral di media sosial. Istilah Anjay ini merupakan bentuk verbal yang tidak baik untuk digunakan khususnya bagi anak-anak.

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan, ada istilah Anjay yang dapat diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang, jika istilah Anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang.

Menurutnya, istilah tersebut merupakan salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

"Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah Anjay sedang viral tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," ujarnya kepada PMJ News, Minggu (30/8/2020).

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberi keterangan pers. (Foto: PMJ News).

"Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas suatu peristiwa, misalnya 'Waoo…keren', memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah Anjay untuk aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully dimana istilah itu tidak menimbulkan ketersinggungan dan sakit hati serta merugikan sekalipun," paparnya menambahkan.

Lebih jauh Arist menerangkan, pengalaman empirik di masa kecilnya di suatu daerah di Sumatera Utara juga seringkali mendengar untuk satu kata pujian menggunakan kata "anjing" atau sebutan sama seperti Anjay misalnya "wow anjingnya sudah datang". "Anjingnya juga dia itu", nah jika kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata "anjing" dianggap hal biasa.

Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tak berjumpa misalnya, ketika dua sahabat itu berjumpa dan saling menyapa menyapa dengan teriakan menggunakan kata-kata kotor, kemudian disambut dengan gelak tawa, maka adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan.

Namun, menurutnya, jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa maka istilah "Anjay" atau anjing bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.

Dengan demikian jika istilah Anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan.

"Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maka tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga," pintanya menegaskan, menutup pembicaraan. (Fer).

BERITA TERKAIT