test

News

Senin, 31 Agustus 2020 14:35 WIB

Pimpinan DPR: Stop Polemik Kata Anjay, Pikirkan Saja Pencegahan Covid-19

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Pernyataan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengenai penggunaan kata 'anjay' sebagai bahasa pergaulan bisa berpotensi pidana menuai kontroversi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad ikut menanggapi.

Menurut dia, pernyataan tersebut harus dikaji lagi secara mendalam. Politisi Partai Gerindra ini menilai apa yang disampaikan Komnas PA merupakan tafsir terhadap satu kasus, bukan pidana secara umum.

"Memang dalam rilis Komnas PA itu kemudian, Komnas PA membuat tafsir hukum secara kasuistik ya, bukan pidana secara umum," jelas Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (31/8).

"Namun, karena itu menjadi rilis resmi dari Komnas PA, sehingga itu kemudian menjadi polemik. Jadi sebaiknya memang, hal seperti ini kemudian harus kaji secara mendalam," sambungnya.

Dasco meminta agar penggunaan kata 'anjay' tidak menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Ia menegaskan, perdebatan itu tidak bermanfaat dan berpotensi menjadi hal yang tidak perlu.

"Saya pikir masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadikan perdebatan tidak sehat," ujarnya

Ada baiknya, kata Dasco, seluruh elemen masyarakat bersama-sama memikirkan cara agar bisa menjalankan protokol kesehatan dan mengantisipasi dampaknya terhadap perekonomian Indonesia.

"Lebih baik memikirkan bagaimana sama-sama menjalankan protokol Covid-19 mengatasi virus corona dan pergerakan ekonomi di Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan kata 'anjay' yang dilontarkan untuk merujuk sebutan kata pengganti satu binatang, maka kata tersebut bisa bermakna merendahkan martabat seseorang.

"Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pindana," ucap Arist.(Hdi)

BERITA TERKAIT