test

Suara Pemilu

Jumat, 28 Februari 2020 14:07 WIB

Mendagri Minta Calon Petahana Pilkada Serentak 2020 Taati Aturan

Editor: Ferro Maulana

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Foto: Dok Net)

PMJ - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut ada 230 kepala daerah berpotensi kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ia meminta agar mereka tak menyalahgunakan kewenangannya dalam pesta demokrasi daerah ini.

"Petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan menguntungkan, atau merugikan salah satu pasangan calon," jelas Tito melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Kendati begitu, Tito mengaku tidak ada tendensi memaknai dan menduga petahana akan menyalahgunakan kekuasaan apabila mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2020. Lagi pula, dari 230 kepala daerah dan wakilnya itu belum tentu mencalonkan kembali.

"Tidak maksud ada potensi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan petahana, acuannya jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 71 UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ada rambu-rambu yang mengatur tentang calon kepala daerah petahana. Salah satunya, menyangkut tentang rotasi dan promosi sejumlah pejabat tingginya.

"(Jadi) ini hanya himbauan, agar petahana itu taat kepada rambu-rambu, UU. Karena ada sanksinya," tukasnya.

BERITA TERKAIT