test

News

Senin, 7 September 2020 11:20 WIB

Resmi, Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda

Editor: Hadi Ismanto

Jasa Marga mengumumkan penundaan penyesuaian tarif Tol Padalarang dan Padaleunyi (Foto: PMJ News/Twitter @ptjasamarga)

PMJ - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km.

Sebelumnya, tarif dua tol yang berada dibawah pengelolaan PT. Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ini berlaku terhitung mulai Sabtu (5/9/2020). Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020.

"Penundaan tarif ini berlaku pada Senin (7/9/2020) mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19," jelas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).

Jasa Marga mengumumkan penundaan penyesuaian tarif Tol Padalarang dan Padaleunyi (Foto: PMJ News/Twitter @ptjasamarga)

Menurut Danang, penundaan penyesuaian tarif ini hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Ia menekankan pentingnya BUTJ untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"BUJT juga harus memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol," ujarnya.

Danang mengungkapkan, penundaan penyesuaian tarif ini berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan penundaan tersebut, maka pengguna tol hanya membayar sesuai dengan tarif semula.

Sebagai informasi, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang yaitu Golongan I sebesar Rp39.500, Golongan sebesar II Rp59.500, Golongan III sebesar Rp79.500, Golongan IV sebesar Rp99.500, Golongan V sebesar Rp119.000.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh Golongan I sebesar Rp9.000, Golongan II sebesar Rp15.000, Golongan III sebesar Rp17.500, Golongan IV sebesar Rp21.500, Golongan V sebesar Rp26.000.

BERITA TERKAIT