test

News

Senin, 7 September 2020 12:58 WIB

Didesak Dihapuskan, Pemprov DKI Jakarta Tetap Berlakukan Ganjil Genap

Editor: Hadi Ismanto

Jakarta PSBB total, aturan Ganjil Genap ditiadakan (Foto: Twitter/TMC Polda Metro Jaya)

PMJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap akan melanjutkan aturan ganjil genap. Padahal, kebijakan sistem pembatasan kendaraan sesuai plat nomor ini mendapat desakan untuk ditiadakan.

"(Hasil evaluasi) dilaporkan ke Pak Gubernur (Anies Baswedan) yang kemudian hasil evaluasi ini, gage (ganjil genap) tetap dilakukan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2020).

Ia mengklaim ganjil genap berhasil menurunkan pergerakan orang ke tempat-tempat tertentu. Terlebih didukung dengan sistem pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.

Kendati begitu, Syafrin mengakui memang ada kenaikan penumpang angkutan umum. Namun, ia menyebut kenaikan itu tidak signifikan hanya sebesar empat persen.

"Bahwa memang berdasarkan data, terjadi peningkatan penggunaan angkutan umum. Setelah kami dapatkan angkanya sekitar 4 persen. Perlu dipahami bahwa 4 persen angka peningkatan itu masih jauh dari kapasitas tersedia," terangnya.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang sejumlah kebijakan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pasalnya, kebijakan ganjil genap ini justru menambah kepadatan pada transportasi umum dimana sangat rentan penyebaran virus corona bisa terjadi.

"Ya memang kan, ganjil genap menimbulkan kepadatan di angkutan umum," ujar Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.(Hdi)

BERITA TERKAIT